PADANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserser Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial ZK (26) dan MW (24) warga Aceh.
"Keduanya diduga pengedar narkoba lintas provinsi yang membawa 1 kilogram sabu. Sabu itu dibawa dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Jambi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (19/8/2020).
Bayu menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pelaku, kata Bayu, ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada mobil yang membawa narkoba akan melintas di kawasan Gunung Medan.
"Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menghentikan mobil minibus bernomor polisi D 1297 QW," kata dia.