Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang

Jefli Oktari
Penyidik Polres Solok Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari). (Jefli Oktari/MNC Portal)

"Dengan barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang nominal Rp168.000," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, perkara judi ceki dengan tersangka inisial HE (40), RA (41) , ZU (47), SY (47), dan WA (28).

"TKP di Jorong Sungai Landeh Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir. Dengan cara bermain kartu jenis ceki dengan uang sebagai taruhannya," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang kertas nominal Rp250.000, kertas Ceki sebanyak 3,5 lakon dengan jumlah lembaran kertas ceki tersebut sebanyak 210 lembar.

Selanjutnya, tersangka perkara judi remi inisial MR (45), DE (29), NR (41), SR (39) dan satu lagi DPO imisial EK (30). 

"Para tersangka melakukan kegiatan perjudian kartu remi jenis joker pada 13 Agustus 2022 di Jorong Simpang Tigo Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Deretan Bukti Penting Disita dari Penggeledahan Kantor BUKP Wates, Bukti Transfer hingga CPU

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal