Diserahkan ke Kejari, Belasan Pelaku Judi di Solok Selatan Segera Disidang

Jefli Oktari
Penyidik Polres Solok Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari). (Jefli Oktari/MNC Portal)

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 108 lembar kartu Remi berwarna niru dan uang Rp1.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 e KUHP pidana yo Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Deretan Bukti Penting Disita dari Penggeledahan Kantor BUKP Wates, Bukti Transfer hingga CPU

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal