Diduga Gelapkan Uang Rp250 Juta, Karyawan di Payakumbuh Dilaporkan ke Polisi

Antara
Seorang karyawan di Payakumbuh, Sumatera Barat dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang senilai Rp250 Juta. (Ilsutrasi pelaku kejahatan/Agung Sulistyo/iNews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Seorang karyawan di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan ke polisi. Alasannya, karyawan berinisial RH itu diduga menipu dan gelapkan uang senilai Rp250 juta.

RH merupaka karyawan di kantor notaris di Payakumbuh. Dia dilaporkan langsung oleh pemiliknya yakni Sri Rejeki Suksessuliwati.

"Saya melaporkan RH ke Mapolres Payakumbuh dalam perkara atau kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Sri Rejeki, Selasa (20/7/2021).

Sri menambahkan, laporan itu tertuang di Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/197.a/VI/2021/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR tertanggal 28 Juni 2021.

Kasus penipuan itu terjadi pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu dia bersama seorang karyawannya bernama Azmi, melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas penting.

"Berkas penting itu berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang merupakan berkas yang ditugaskan kepada RH untuk dibayarkan pajaknya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal