Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Peredaran Narkoba di Lingkaran Irjen Teddy Minahasa: Terendah 17 Tahun, Tertinggi Hukuman Mati

Dimas Choirul
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Antara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," kata Jaksa, Senin (27/3/2023).

4. Irjen Pol Teddy Minahasa

Sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa (foto: MPI)

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal