Selain AKBP Dody, JPU juga menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahas.
Jaksa menilai, Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Selanjutnya ada mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Dalam kasus peredaran narkoba 5 kg sabu yang melibatkan Teddy Minahasa ini, Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh JPU.
Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram.