Butuh Modal Usaha, Pasutri di Payakumbuh Gondol 22 Karung Jagung

Agung Sulistyo
Pasutri pencuri jagung di Payakumbuh (Agung Sulistyo/iNews)

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa jagung yang belum sempat dijual.

Sementara itu, pelaku Toni mengakui perbuatannya. Toni dan istrinya beraksi sebanyak empat kali sejak Agustus 2020 dengan hasil curian 22 karung jagung. Dia mengaku butuh modal untuk membangun usahanya.

"Ada 22 karung jagung, satu karungnya dengan berat 50 kilogram," kata Tono.

Aksi pelaku mudah dilakukan karena keduanya kenal dengan korban. Mereka dengan leluasa masuk ke dalam gudang dan tahu seluk beluknya.

"Situasi yang sepi membuat mereka leluasa menggasak jagung yang sudah dikemas di dalam karung," kata dia.

Setiap beraksi, kata Toni, dia dan istrinya membagi tugas. Dia bertugas membuka paksa pintu gudang. Sementara istrinya masuk membuka kunci dari dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal