BNNP Jambi Tangkap 3 Kurir dan Pengedar Narkoba, Sita Sabu 10 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi

Azhari Sultan
BNNP Jambi saat ekspose pengungkapan kasus narkoba. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkoba yang membawa sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 miliar.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda usai mendapat informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jambi.

"Dua pelaku yang diamankan yakni Sukardi (58) warga Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) asal Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi," ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Seorang lagi yakni Deri (26) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir. Sementara Deri berperan sebagai pengedar," katanya.

Hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal