Bawa 700 Gram Sabu, 2 Residivis Ini Ditangkap Polisi

Rus Akbar
Dua pria di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 700 gram dalam mobil. (Foto: Ist)

Kedua tersangka itu, kata dia, membawa sabu ini dari Sumatera Utara (Sumut) dengan total 700 gram. 

“Setelah kita periksa, keduanya ini juga berstatus residivis. Mereka juga tahu bahwa jika sabu-sabu ini mencapai satu kilogram, maka hukuman maksimalnya adalah mati," ungkapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 700 gram, satu kotak kue, empat kantong plastik, satu kaca pireks.

Kemudian, satu set alat isap sabu (bong), satu korek mencis, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1268 TE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta satu telepon seluler. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal