Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:40:00 WIB
Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 
Ilustrasi lurah di Kulonprogo ditangkap polisi terkait kasus penjualan sabu sistem COD. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo berinisial DYC (33) ditangkap polisi akibat tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. DYC diduga menjual sabu ke pelanggannya dengan sistem COD.

“Benar ada perangkat desa yang ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).

Dia mengungkapkan, penangkapan DYC merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka DP di Karangsewu, Galur, Kamis (6/6/2024). Dari pemeriksaan ini diketahui barang berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu ini dibeli dari tersangka DYC secara COD (cash on delivery).

Dari hasil inilah polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap DYC di rumahnya, Senin (10/6/2024) di rumahnya. Dari pemeriksaan, DYC mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DP. 

“Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah,” katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut