Bawa 700 Gram Sabu, 2 Residivis Ini Ditangkap Polisi

Rus Akbar
Dua pria di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 700 gram dalam mobil. (Foto: Ist)

PASAMAN, iNews.id - Dua pria di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 700 gram dalam mobil. Kedua pelaku berinisial AU (40) dan I (40).

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Senin (17/4/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pasaman membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku tersebut.

Dia mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku berawal ketika petugas melihat mobil yang dikendarai pelaku dengan nomor polisi BA 1268 melaju dengan kecepatan tinggi.

Mengetahui itu, sambungnya, pihaknya langsung membuntutinya serta menyebar anggota lain untuk mengetahui posisi keduanya. 

"Saat berhasil dicegat, kami menemukan sejumlah sabu-sabu dengan total mencapai tujuh paket," katanya, Rabu (18/4/2023).

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal