Terkait dengan kampanye melalui media sosial yang dipantau oleh Bawaslu, kata Afif, dilakukan oleh akun-akun resmi tim pemenangan. Jika bukan akun resmi, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung.
"Paling kami cari yang nanti sifatnya melanggar aturan menyoal dasar negara, kampanye berbasis isu SARA dan yang dilarang dalam undang-undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktik kampanye dikaitkan dengan ide untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya," katanya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia pada tanggal 9 Desember mendatang. Wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sementara masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September lalu dan berakhir 5 Desember 2020.