JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan masih banyak pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan tiga hari kampanyePilkada Serentak 2020, sejak 28-30 September 2020. Hal itu ditemukan di 35 kabupaten/kota dari total 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi tersebut, termasuk di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan tersebut masih bersikukuh menggelar pertemuan secara tatap muka dalam tiga hari kampanye. Kampanye pertemuan langsung ini tentunya membutuhkan protokol kesehatan.
"Pelanggaran ditemukan di 35 kapubaten/kota. Tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Pilihan metode kampanye ini berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19," kata Afif dalam Webinar bertajuk Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya, Kamis (1/10/2020).
Selain Solok, daerah-daerah yang dicatat Bawaslu melakukan kampanye pertemuan tatap muka antara lain, Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, dan Makassar. Secara keseluruhan, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota yang tercatat.
"Rinciannya, pertemuan terbatas atau tatap muka 250 kegiatan dan masih 43 persen dari total aktivitas yang dilaporkan. Penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan, 22 persen, pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan, 17 persen. Kemudian kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan, 11 persen. Selanjutnya kampanye virtual 41 kegiatan," tuturnya.