Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Kedua pelaku penyelundupan B3 jenis merkuri yang diamankan Timsus Maleo Polda Sulut. (foto: Antara)

Timsus Maleo kemudian mengembangkan kasus dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu, Dimembe, Minahasa Utara. Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

"Merkuri ini rencananya akan diedarkan ke wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain," ucapnya.

Keterangan pelaku, bahan berbahaya jenis merkuri ilegal tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram. Merkuri ini merupakan bahan berbahaya da beracun (B3) dan dilarang seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal