MINAHASA, iNews.id - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Minahasa meringkus pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku yang berinisial SN (31) telah melakukan aksinya di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Pelaku SN merupakan residivis pada kasus yang sama yang menjalani hukuman di Lapas Tuminting dan baru bebas pada bulan September 2019.
Kepala Tim MaleoPolda Sulut Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, pelaku sudah sering melakukan kasus yang sama dan tidak jera atas hukuman yang dijalani pelaku.
"Karena pelaku masih sering melakukan aksinya sampai hampir seluruh wilayah Sulut, untuk itu Tim Maleo melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dikaki pelaku,"kata Prevly , Jumat (10/7/2020).
Penangkapan yang berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/289/III/OPS.1/2020 dan Laporan Polisi Nomor:P/91/lll/2020/SULUT/POLRES MINAHASA. Awalnya, pada awal Maret 2020 telah terjadi kehilangan kendaraan roda dua di samping kantor Bank di Tataaran 2.