MANADO, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bencana banjir 2014 menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2020). Ketiga terdakwa yakni, MJT, YSR, AYH.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang agenda dakwaan, yakni MJT mantan Kepala BPBD Kota Manado selaku kuasa pengguna anggaran, YSR selaku Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultansi dan AYH selaku Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultansi.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Edi Dharma Putra, diawali pembacaan terdakwa MJT kemudian dilanjutkan kedua terdakwa lainnya.
Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang, kemudian Salindeho dengan diketahui oleh terdakwa Tatahede melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan kalau item lain yang menyebabkan terjadinya korupsi, yakni total pembayaran atas pekerjaan tidak mendasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).