MAGELANG, iNews.id - Ulah pemuda berinisial SAS (19), dan dua anak berinisial AP (17) serta TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ini tak patut ditiru. Dia diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar konten porno.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial "SAS" alias Sobar(19), warga Kajoran Kabupaten Magelang,"katanya.