JAKARTA, iNews.id - ProfilPutri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putri Candrawathi mengikuti jalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mengenakan baju putih, celana hitam dan masker putih. Dia duduk sambil meletakkan tas kecil hitam di pangkuannya.
Dalam kasus ini, Putri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.