Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Arther Loupatty
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dan jajaran saat menunjukkan barang bukti senpi ilegal yang diamankan di Minut dan Sangihe. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Kapolda.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutur Irjen Pol Mulyatno.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Kesal Ditegur karena Serobot Antrean, Pemotor di SPBU Bandung Keluarkan Benda Mirip Pistol

57 tahun lalu

Sisir 2 Kecamatan di Palopo Usai Bentrokan Warga, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Sajam

57 tahun lalu

Keributan di Bokondini Tolikara, 4 Polisi Terluka dan 1 Warga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal