Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

Cahya Sumirat
Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menjelaskan kasus miras. (Foto: Dok. Humas)

Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi lalu diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.

“Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” tutur  Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kita ketahui di wilayah Sulawesi Utara ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Kata dia, untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal