Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus ke Papua Barat

Cahya Sumirat
Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menjelaskan kasus miras. (Foto: Dok. Humas)

“Tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14, dan/atau pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” ujar Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Pihaknya dalam kesempatan ini juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras tanpa izin ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada masyarakat, berkat informasi yang disampaikan kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Seluruh barang bukti miras ini ke depan akan dimusnahkan,”  kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal