Petani diwajibkan memiliki NIK dan berkelompok, karena harus tercatat di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK milik Kementan RI.
"Mulai tahun ini juga pengambilan pupuk yang sebelumnya cukup NIK, harus ditukar dengan kartu tani. Sekarang sudah ada sekitar 142 ribu kartu tani yang disiapkan bank BNI, yang diaktivasi sekitar 20 ribu. Namun kita sudah minta ke BNI supaya tidak mengganggu proses penyalurannya, pembelian pupuk tetap dilayani dengan KTP dan NIK tadi," katanya.
Ia menambahkan, dosis pupuk bagi petani juga sudah diatur oleh Kementan RI berdasarkan wilayah.
Jika sebelumnya dosisnya paten sekitar 300 NPK dan 200 urea per hektar, maka saat ini berbeda beda tergantung kesuburan tanahnya.
Ia mengakui kebijakan baru Kementan RI cukup meresahkan petani.