HM mengaku bahwa penimbunan BBM bahan bakar solar tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Ia mengakui bahwa mobil truk yang berhasil disita oleh polisi telah melakukan pengisian BBM sebanyak dua kali dalam sehari dan selanjutnya akan di simpan pada gelon dan drum yang sudah ada d irumahnya.
"Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyimpanan BBM tersebut akan dijualkan lagi di bagian wilayah Popayato Group," ujar Saiful.
Tidak berhenti sampai disitu, Sat Reskrim Polres Pohuwato kemudian berpindah ke lokasi yang masuk dalam daftar kecurigaan telah melakukan penyimpanan BBM di wilayah Desa Trikora Kecamatan Popayato. Dilokasi pihak kepolisian kembali menemukan bahan bakar solar yang disimpan di salah satu rumah warga berinisial WI.
"Empat Drum ukuran 200 liter tersimpan di belakang rumah, lima drum ukuran 200 liter tersimpan di samping rumah dan satu unit truk warna hijau dengan nomor polisi DM 8809 D ditemukan di rumah yang bersangkutan," tutur Saiful.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dalam menjalankan aksinya WI mengaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya. Akan tetapi untuk penjualan BBM tersebut pelaku mengaku akan menjualnya di wilayah pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Marisa dan Paguat.
Semua barang bukti tersebut sudah di amankan di Polres Pohuwato guna untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“BBM tersebut didapat dari Pertamina di Popayato, karena di Marisa mungkin agak susah mendapatkannya. Kita sudah periksa yang punya, selanjutnya akan kami kembangkan ke proses penyidikan,” ucap Saiful.