“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Taufiq, Jumat (27/8/2021).
Sementara terlapor kepada MNC Portal Indonesia membantah dirinya melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Dia mengungkapkan, uang Rp312 juta yang digunakan untuk memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida itu bukan pesananannya, melainkan rekannya yang bernama Monik Sinaga.
“Namun dia (Monik Sinaga) uangnya belum cukup untuk melakukan pembayaran, jadi saya bantu bayarkan Rp 112 juta (menggunakan uang pribadi). Sisanya akan dibayarkan dia (Monik Sinaga),” katanya.
Lanjut Sudarmono beberapa hari kemudian, Monik Sinaga memberikan cek Bank SulutGo cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta kepada pihak Ferry Gunawan. Namun ketika dikliring, cek tersebut ternyata kosong.
"Saya tegaskan lagi pemilik cek itu bukan saya. Jadi jelas saya tidak melakukan penipuan,” ucap Haji Domo-sapaan akrabnya.
Menurutnya, seharusnya permasalahan ini dia ada pada posisi sebagai saksi, bukan terlapor penipuan.