Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Medan, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi sidang vonis terdakwa penipuan berkedok investasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana selama 33 bulan atau 2 tahun 9 bulan penjara kepada Naikta Revina Sembiring. Warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan berkedok investasi.

Terdakwa diketahui merupakan pengelola investasi 'Titip Trading Usaha Bersama'.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi dari Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/2021).

Dalam amar putusannya, Hakim menilai perempuan paruh baya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Perbuatan Naikta menghimpun uang dari korbannya dengan iming-iming imbal hasil berlipat ganda dalam beberapa hari, dianggap melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 2 tahun 9 bulan penjara," kata hakim Tarmizi.

Hal memberatkan hukuman Naikta karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal