MANADO, iNews.id - Sudarmono (46) seorang pengusaha di Manado dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuancek kosong. Dia dilaporkan Ferry Gunawan melalui kuasa hukumnya Doan Tagah ke Polresta Manado.
Keterangan pelapor ke polisi, kasus bermula saat terlapor memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida kepada korban seharga Rp312 juta.
Namun terlapor baru melakukan pembayaran sebesar Rp112 juta juta pada hari dan waktu yang berbeda. Korban kemudian mencoba beritikad baik untuk menunggu sisa pembayarannya. Beberapa hari kemudian, terlapor menitipkan cek Bank SulutGo cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta.
Akan tetapi setelah pihak korban melakukan kliring ke bank, ternyata cek tersebut kosong. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.