Pemuda di Manado Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Simpan Sabu 50,23 Gram

Subhan Sabu
Pria di Manado yang ditangkap Polda Sulut atas kasus narkoba beserta barang bukti lima paket sabu. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Untuk ancaman hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. 

Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga diancam hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Kami masih kembangankan kasusnya lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu atau jenis lainnya kepada orang lain," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guncangan Gempa Magnitudo 7,7 Filipina, Warga Manado Panik Berhamburan Keluar Gedung

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal