Menunggu juknis, Perka BKN, termasuk juknis pengajuan yang harus melalui proses panjang.
"Hasilnya baru terbit pada Januari 2021," tuturnya.
Kini enam orang penyuluh pertanian tersebut resmi menjadi P3K yang telah mengantongi surat keputusan pengangkatan.
Sebelum bertugas, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kerja.
Sebab masa kerjanya variatif, dengan lama kerja sekitar 2-3 tahun atau disesuaikan dengan usia produktif.
Artinya, untuk tenaga P3K yang usianya mendekati pensiun maka masa kerjanya lebih pendek.
Keistimewaannya, tenaga P3K menerima gaji dan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja, dipastikan tidak menerima dana pensiun.