Sebanyak enam orang pegawai tersebut merupakan pioner sebagai peserta rekrutmen perdana P3K di daerah ini.
Maka, katanya, prestasi dalam bekerja harus mampu diwujudkan melalui kinerja yang baik serta dedikasi terbaik.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sapril Ahmad menjelaskan, panjangnya tahapan seleksi hingga pengangkatan, disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Begitu juga dengan Peraturan Presiden (Pepres) tentang gaji dan tunjangan P3K yang terlambat diterbitkan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hasil rekrutmen yang juga terlambat akibat pandemi ini.
"Kita baru menerimanya pada akhir tahun 2020," katanya.
Ditambah lagi pengurusan nomor induk pegawai (NIP) untuk P3K, baru berproses di akhir bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.