Pelintas Perbatasan Gorontalo-Sulut Wajib Bawa SIKM

Antara
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, memimpin rapat bersama Forkopimda terkait masa pengetatan perjalanan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. (Foto: Antara)

"Semua pelintas diperlakukan sama, dalam upaya pengendalian Covid-19," katanya.

Kapolres setempat, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan, selama penerapan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ditemukan 1 orang positif Covid-19.

Kasus tersebut ditemukan di posko perbatasan Gorontalo dengan Sulawesi Tengah (Sulteng). Petugas kemudian meminta yang bersangkutan untuk putar balik ke daerah asal.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Wali Kota Gunungsitoli Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Gempa Megathrust

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal