Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 20:13:00 WIB
Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dengan SE bersama ini diharapkan tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. 

SE bersama ini, kata dia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Peremn LH)atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim. Namun semua  disesuaikan  aturannya,” kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut