Pelintas Perbatasan Gorontalo-Sulut Wajib Bawa SIKM

Antara
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, memimpin rapat bersama Forkopimda terkait masa pengetatan perjalanan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Larangan mudik telah berakhir pada 17 Mei 2021. Pelintas perbatasan ke luar-masuk Provinsi Gorontalo melalui pintu Gorontalo dengan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola maupun Gorontalo dengan Sulawesi Tengah di Kecamatan Tolinggula, wajib membawa surat izin ke luar masuk (SIKM).

"Larangan mudik telah berakhir 17 Mei 2021, namun pengetatan pintu ke luar-masuk tetap dilakukan dalam upaya pengendalian Covid-19," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, di Gorontalo, Senin (17/5/2021) malam.

Pemberlakuan pengetatan sesuai Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik dilanjutkan dengan aturan tentang pengetatan yang berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Itu difokuskan kepada pelintas perbatasan," katanya.

Setiap pelintas yang melakukan perjalanan dan melewati posko perbatasan, harus melakukan pemeriksaan skrining.

Selain melengkapi perjalanan dengan SIKM, juga melewati tes usap antigen.

"Jika negatif dapat melintas," ujarnya.

Jika tidak melakukan tes usap antigen, pilihannya adalah melakukannya di posko perbatasan sesuai yang telah disiapkan pemerintah daerah atau dapat putar balik untuk melengkapi persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Wali Kota Gunungsitoli Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Gempa Megathrust

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal