Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan
Advertisement . Scroll to see content

Pelintas Perbatasan Gorontalo-Sulut Wajib Bawa SIKM

Selasa, 18 Mei 2021 - 05:48:00 WIB
Pelintas Perbatasan Gorontalo-Sulut Wajib Bawa SIKM
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, memimpin rapat bersama Forkopimda terkait masa pengetatan perjalanan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Larangan mudik telah berakhir pada 17 Mei 2021. Pelintas perbatasan ke luar-masuk Provinsi Gorontalo melalui pintu Gorontalo dengan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola maupun Gorontalo dengan Sulawesi Tengah di Kecamatan Tolinggula, wajib membawa surat izin ke luar masuk (SIKM).

"Larangan mudik telah berakhir 17 Mei 2021, namun pengetatan pintu ke luar-masuk tetap dilakukan dalam upaya pengendalian Covid-19," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, di Gorontalo, Senin (17/5/2021) malam.

Pemberlakuan pengetatan sesuai Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik dilanjutkan dengan aturan tentang pengetatan yang berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Itu difokuskan kepada pelintas perbatasan," katanya.

Setiap pelintas yang melakukan perjalanan dan melewati posko perbatasan, harus melakukan pemeriksaan skrining.

Selain melengkapi perjalanan dengan SIKM, juga melewati tes usap antigen.

"Jika negatif dapat melintas," ujarnya.

Jika tidak melakukan tes usap antigen, pilihannya adalah melakukannya di posko perbatasan sesuai yang telah disiapkan pemerintah daerah atau dapat putar balik untuk melengkapi persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut