Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro, Sulut Masuk Prioritas

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru, yakni Instruksi Mendagri No.9/2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang 20 April hingga 3 Mei 2021.

Perpanjangan ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam. Pada instruksi tersebut disebutkan juga soal perluasan penerapan PPKM, perpanjangan kali ini terdapat 25 provinsi yang menjadi prioritas.

“Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021,” demikian bunyi diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri tersebut.

Provinsi yang termasuk prioritas yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. 

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal