Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro, Sulut Masuk Prioritas

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara).

“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” dalam diktum kesatu.

Sementara zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan virus corona (Covid-19). Ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Dalam kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.

Selanjutnya, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal