Dia juga mengungkapkan, setiap orang yang mau masuk Manado harus melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, dinas kesehatan atau faskes resmi. Kemudian harus ada izin untuk melakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa dari tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
"Setiap orang wajib pakai masker, tanpa itu tidak akan diizinkan masuk wilayah Kota Manado. Setiap orang yang akan masuk Manado juga akan dicek kesehatan oleh petugas," katanya.
Jika suhu badannya di atas 38°C, akan langsung diantar petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Selain itu, penumpang dalam kendaraan roda empat ke atas dibatasi maksimal 50 persen dari total kursi supaya tetap menjaga jarak.
Dia menegaskan, Pemkot memberlakukan pengeculian dari aturan tersebut bagi petugas kesehatan, ambulans yang membawa orang sakit atau jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas polisi dan TNI, serta keadaan darurat lainnya.
"Kami memohon pengertian masyarakat atas kebijakan yang diambil karena itu semua untuk keselamatan dan kesehatan bersama. Masyarakat agar memaklumi sebab in untuk kebaikan bersama. Harap bersabar supaya bersama bisa melawan Covid-19 ini," ujar Sanil.