Manado Berlakukan Pembatasan Akses Keluar Masuk Wilayah, Efektif 27 Mei-10 Juni
MANADO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memberlakukan pembatasan waktu masuk dan keluar bagi warga dari luar daerah. Kebijakan ini diambil untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
"Pemkot melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Manado, memberlakukan pembatasan waktu masuk mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020," ujar Wali Kota ManadoVicky Lumentut, Senin (25/5/2020).
Dia mengatakan, waktu masuk Kota Manado yakni pukul 06.00-19.00 Wita. Bagi warga luar yang mau masuk Manado untuk keperluan penting harus patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Manado Sanil Marentek menjelaskan, teknis pemberlakuan kebijakan ini yakni dengan menyekat setiap perbatasan yang menjadi pintu masuk. Di lokasi tersebut akan didirikan pos penjagaan, yakni perbatasan Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara, maupun Minahasa dan Tomohon.
"Pos perbatasan akan dijaga anggota Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Polisi, TNI AD, AU dan AL. Setiap orang yang lewat harus melalui pemeriksaan di tempat," kata Sanil.