Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad

Donald Karouw
Keluarga bersyukur Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : MPI)

Selain itu, keluarga juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan, termasuk kepada kuasa hukum Bharada E.

Diketahui, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal