Kejati Sulut Terima Tahap II Korupsi Hibah Air Minum, Rugikan Negara Rp14 Miliar

Antara
Kejati Sulut menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi MBR di PDAM Duasudara Bitung. (Foto: Antara/HO-Penkum)

MANADO, iNews.id - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan tersangka AA dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut. Hal tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.

"Telah menerima penyerahan tahap II kasus korupsi hibah air minum bagi MBR di PDAM Bitung," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan adapun posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah bahwa telah terjadi dugaan korupsi pada kegiatan program hibah air minum bagi MBR TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA sebagai pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohamsam PT Sucofindo (Persero) TA 2018.

Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.

Namun dalam pelaksanaan tugas tersangka AA tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal