Kejati Sulut Hentikan 71 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Selama 2022

Antara
Kajati Sulut Edy Birton. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap 71 perkara berdasarkan keadilan restoratif selama tahun 2022. Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut.

"Di Bidang Tindak Pidana Umum, selama Januari-Desember 2022 telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 71 perkara," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton di Manado, Senin (12/12/2022)

Dia menambahkan selain itu, dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif tersebut, Kejati Sulut memiliki empat rumah restorative justice yang tersebar pada sejumlah kejaksaan negeri (Kejari).

Masing-masing Kejari Manado dengan nama Wale Adhyaksa, Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice, Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian serta Kejari Kepulaun Talaud dengan Wale Perdamaian Adhiyaksa.

Sementara itu salah satu perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif yakni perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal