Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.
Polresta Manado mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, tidak ugal-ugalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolresta Manado didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.