Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Donald Karouw
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham beri keterangan kasus kecelakaan melibatkan oknum polisi. (Foto: Polda Sulut)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.

Polresta Manado mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, tidak ugal-ugalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolresta Manado didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Tabrakan dengan Truk di Alun-Alun Purwodadi, 2 Pelajar Tewas

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Mobil di Magetan, Pemuda 21 Tahun Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Jombang, 2 Pelajar Boncengan Motor Tewas Tertabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal