Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir mobil Hyundai berinisial AEIM sebagai tersangka. Dia diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan.
“Atas kasus kecelakaan ini, kami telah menetapkan pengemudi sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Irham Halid dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Manado telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, tersangka belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Kuasa hukum tersangka menyertakan surat keterangan dokter.
Polisi pun akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum.