SANGIHE, iNews.id - Polres Kepulauan Sangihe bersama petugas Lapas Kelas II B Tahuna menangkap dua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Tahuna. Keduanya inisial SP (38) yang mendapat hukuman penjara sembilan tahun dan RH (38) hukuman 15 tahun penjara.
"Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021," ujar Kalapas Kelas II B Tahuna Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh dan Kajari Kepulauan Sangihe Ery Yudianto saat press conference, di Lapas Kelas II B Tahuna, Rabu (5/1/2022).
Bahkan kata Suharno pada saat pelarian, kedua narapidana ini melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP berbeda, yaitu pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha X-Tride di Kampung Lebo Manganitu.
Kemudian pencurian dan perusakan warung di Kampung Laine Manganitu Selatan dan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di Kampung Tenda Kecamatan Tabukan Selatan.
“Keberhasilan dalam penangkapan ini betul-betul merupakan sinergitas dari Lapas bersama kepolisian dan instansi terkait lainnya Semuanya sangat mendukung dalam upacara pencarian narapidana yang melarikan diri,” kata Suharno.