10 Kabupaten/Kota di Sulut Terapkan PPKM Level 1

Antara
Corona Virus. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Masyarakat diminta tetap disiplin protokol kesehatan.

"Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 yang berlaku pada 4-7 Januari 2022," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Sulut, Steven Liow di Manado, Selasa (4/1/2022).

Daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level 1 tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

Sementara kabupaten/kota berstatus PPKM level dua yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Bitung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal