Hukum Tua di Minut dan 2 Warga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan

Donald Karouw
Ketiga tersangka korupsi dana desa di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Foto : Humas Polda Sulut)

Oknum hukum tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. Namun justru melibatkan 2 warga lainnya," katanya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp157.965.575 yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875. Kemudian belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200.

Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal