MANADO, iNews.id - Oknum hukum tua (kepala desa) salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsidana desa. Dia menjadi tersangka bersama 2 warga lain dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial FG (50) yang merupakan seorang hukum tua dan ML (38) serta LR (27).
"Ketiganya sudah ditahan Polres Minut dan telah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat tersangka yakni terkait penggunaan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dana desa yang diduga dikorupsi yakni program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900 dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136,” katanya.