Hukum Tua di Minut dan 2 Warga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan

Donald Karouw
Ketiga tersangka korupsi dana desa di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Foto : Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Oknum hukum tua (kepala desa) salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsidana desa. Dia menjadi tersangka bersama 2 warga lain dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial FG (50) yang merupakan seorang hukum tua dan ML (38) serta LR (27).

"Ketiganya sudah ditahan Polres Minut dan telah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).

Dia menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat tersangka yakni terkait penggunaan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi yakni program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900 dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal