Langgar Kode Etik, 40 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Sulut Diberi Sanksi

Subhan Sabu
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meydi Tinangon. foto:Okezone/Subhan Sabu

Diketahui, KPU Kabupaten/Kota se Sulut terus menggalakan penegakan kode etik dan kode perilaku badan adhoc baik PPK, PPS maupun anggota KPPS

Dari data yang dihimpun, mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dan efektif. Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk di dalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu. 

"Kami berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan. Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se-Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara Pemilu," tutur Meydi. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

57 tahun lalu

Tancap Gas untuk Pilkada dan Pemilu 2029, Perindo Sulbar Fokus Perkuat Struktur

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah, Brimob hingga Marinir Dikerahkan Perkuat Pengamanan Pilkada Sampang

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah di Sampang, Kapolri Akan Tambah Pasukan di Daerah Rawan Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal