Langgar Kode Etik, 40 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Sulut Diberi Sanksi

Subhan Sabu
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meydi Tinangon. foto:Okezone/Subhan Sabu

MANADO, iNews.id - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada khususnya badan adhoc. Hal ini diketahui sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS sampai H-2, tanggal 6 Desember 2020 KPU kabupaten/kota.

"Dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi. Sebanyak 26 orang diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberi peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi," ujar Meydi Tinangon, Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Senin (7/12/2020).

Sementara itu masih ada 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi. 

Dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran yaitu sebanyak 36 orang yang sebagian besar yaitu 35 kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan pelapor.

"Menyusul Kabupaten Minsel  adalah Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow yang masing-masing menangani 9 kasus," kata Meydi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

57 tahun lalu

Tancap Gas untuk Pilkada dan Pemilu 2029, Perindo Sulbar Fokus Perkuat Struktur

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah, Brimob hingga Marinir Dikerahkan Perkuat Pengamanan Pilkada Sampang

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah di Sampang, Kapolri Akan Tambah Pasukan di Daerah Rawan Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal