Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum

Antara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey mengingatkan para kepala desa (kades) tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas serta kebijakan. Pasalnya jika itu terjadi bisa diproses secara hukum.

"Kami mengingatkan setiap kepala desa bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa karena bisa ke pidana, sehingga jangan sampai melampaui kewenangan," kata Helga Mosey, di Ratahan, Rabu (8/6/2022).

Ia menegaskan kepala desa harus menghindari penyalahgunaan wewenang yang bakal berdampak buruk dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power itu bisa dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut Helga menyatakan tindakan korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal