Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum

Antara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey mengingatkan para kepala desa (kades) tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas serta kebijakan. Pasalnya jika itu terjadi bisa diproses secara hukum.

"Kami mengingatkan setiap kepala desa bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa karena bisa ke pidana, sehingga jangan sampai melampaui kewenangan," kata Helga Mosey, di Ratahan, Rabu (8/6/2022).

Ia menegaskan kepala desa harus menghindari penyalahgunaan wewenang yang bakal berdampak buruk dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power itu bisa dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut Helga menyatakan tindakan korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal