Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum

Antara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)

"Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak," sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan garda dalam mengurus kemajuan masyarakat desa berdasarkan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal